Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya upaya untuk memperluat kelembagaan dan mengoptimalisasi kinerja Gugus Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Ini menjadi satu hal yang sangat penting. Karena keberhasilan pencegahan dan penanganan TPPO ini harus komprehensif dari hulu ke hilir, karena kita tahu TPPO ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa (extra ordinary), yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus yang beragam dan sangat terselubung,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Jumat (16/9).
Ia mengapresiasi rampungnya Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Orang yang telah berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 14-15 September 2022.
Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang digelar untuk memperkuat kelembagaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Gugus Tugas Pencegahan; serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan memastikan kelembagaan dalam penyediaan pelayanan korban TPPO.
Menteri Bintang mengatakan kejahatan TPPO ini terjadi di hampir di semua negara di dunia dan yang paling miris adalah dari data kasus yang dilaporkan selama kurun waktu 2017-2021 terjadi sebanyak 1.660 kasus TPPO dengan total korban 1.995 orang.
Dari jumlah itu secara persentase sebanyak 88 persen korbannya adalah perempuan dan anak, sedangkan 12 persen adalah laki-laki.
“Jika kita lihat modus saat ini, paling tinggi adalah menggunakan media sosial dan piranti elektronik digunakan sebagai alat untuk menjerat para korbannya,” katanya.
Rakornas GT PP TPPO Tahun 2022 tersebut sepakat mencapai tujuan bersama dalam upaya PPPA dengan strategi memperkuat kelembagaan Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pusat dan Daerah; dan memastikan kelembagaan dalam penyediaan layanan dan perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian memperbaiki mekanisme koordinasi penyediaan layanan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi mengenai isu terkini dan praktik baik yang dilakukan oleh pusat dan daerah terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keberhasilan pencapaian tujuan bersama tersebut diukur melalui peningkatan kualitas dan kuantitas GT PP TPPO, penyediaan layanan korban TPPO yang cepat, tepat, dan terpadu dengan mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi korban, serta tersedianya data dan informasi terkait pencegahan dan penanganan TPPO yang terintegrasi dan mudah diakses.
Pada kesempatan Rakornas hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemen PPPA; Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi; Kepala Dinas Pengampu Urusan PPPA; dan sejumlah pihak terkait.
Rakornas menghasilkan Komitmen Tangerang 2022, sebagai berikut:
1. Memperkuat fungsi kelembagaan GT PP TPPO melalui:
a. Peningkatan komitmen seluruh anggota GT PP TPPO baik di pusat dan daerah untuk terlibat secara aktif melakukan pencegahan dan penanganan TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing K/L dan Daerah, yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan, anggaran, sarana dan prasarana;
b. Penyusunan rencana aksi dalam pencegahan dan penanganan TPPO yang terukur dan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan stakeholder lainnya;
c. Penguatan Sumber Daya Manusia di masing-masing K/L dan Daerah sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif tentang TPPO melalui berbagai pelatihan, bimbingan teknis, dan lainnya;
d. Pengembangan dan pengelolaan sistem data dan informasi melalui mekanisme satu data TPPO.
2. Melaksanakan upaya promotif dan preventif TPPO secara masif sampai ke masyarakat dengan melibatkan semua stakeholders terkait, mulai dari keluarga dengan menggunakan strategi komunikasi yang mudah dipahami, menggunakan pendekatan kearifan lokal dan memperhatikan karakteristik masyarakat yang menjadi target aksi-aksi pencegahan TPPO.
3. Memperkuat upaya penanganan kasus TPPO dan Tindak Pidana terkait lainnya dan pemulihan korban TPPO melalui:
a. Respon cepat GT PP TPPO dalam penanganan kasus TPPO dengan menghubungkan kepada K/L dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan atas penanganan kasus;
b. Memberikan aksesibilitas dan informasi kepada masyarakat ke layanan yang dimiliki GT PP TPPO untuk merespon kasus TPPO yang terjadi;
c. Melakukan identifikasi terhadap peluang pemberdayaan yang dapat diakses dan diberikan kepada korban TPPO;
d. Mensinergikan anggota GT PP TPPO terkait pemberian layanan dan pemulihan bagi korban TPPO.
4. Memperkuat upaya penegakan hukum bagi pelaku TPPO sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku/UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
5. Meningkatkan kinerja GT PP TPPO dengan menyediakan daya dukung anggaran, sarana prasarana, SDM yang kompeten, dan instrument regulasi yang dimiliki anggota GT baik di pusat maupun daerah.
6. Mendorong GT PP TPPO untuk secara berkala dan regular melakukan koordinasi yang melibatkan Sub GT PP TPPO sebagai media monitoring dan evaluasi atas kinerja GT PP TPPO, melakukan join monitoring bersama, khususnya untuk penanganan kasus TPPO yang terjadi.
7. Memastikan semua rencana aksi yang sudah disusun oleh GT PP TPPO baik di pusat dan daerah dapat diimplementasikan secara efektif.
8. Memastikan semua peraturan-peraturan operasional yang telah diterbitkan sebagai implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007, baik yang berupa PP, Perpres, Peraturan-Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Desa berjalan dengan baik dan menjadi acuan kerja GT PP TPPO.
Sumber : kemenpppa.go.id