Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengadakan dialog bersama masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Selasa (2/8). Sebelumnya, RUU KIA telah disahkan sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 30 Juni 2022.
“Pemberdayan perempuan dan perlindungan anak, demikian pula kesejahteraan ibu dan anak tidak bisa tercapai tanpa adanya partisipasi masyarakat yang merupakan ujung tombak sampai di tingkat desa dan bersentuhan langsung dengan persoalan riil kesejahteraan ibu dan anak. Oleh karena itu, saya memandang pertemuan atau dialog hari ini menjadi sangat krusial untuk dilaksanakan,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (2/8).
Melalui pertemuan tersebut, Menteri PPPA mengharapkan adanya masukan dari seluruh perwakilan Lembaga Masyarakat untuk memperkaya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA yang tengah disusun oleh Pemerintah. “Saya optimis dengan kerja bersama berbagai pihak, kita akan memberikan rumusan yang terbaik, semata-mata untuk kesejahteraan ibu dan anak di negeri yang kita cintai ini,” kata Menteri PPPA.
Menurut Menteri PPPA, kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang merupakan satu kesatuan dan saling mempengaruhi. “Ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai sumber daya manusia yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan. Itulah mengapa kita perlu memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan ibu dan anak,” tutur Menteri PPPA.
Dalam dialog tersebut, seluruh perwakilan lembaga masyarakat memberikan masukan terkait RUU KIA agar dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, responsif gender, serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, seluruh perwakilan yang hadir juga sepakat akan menyampaikan masukan secara tertulis untuk memperkaya DIM yang tengah disusun dan meningkatkan kualitas RUU KIA yang terdiri atas 9 BAB dan 44 pasal.
“Kami mengharapkan masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari DIM RUU KIA yang tengah disusun oleh Pemerintah, mengkritisi pasal-pasal dan naskah akademis dari RUU ini. Hari ini kami sampaikan secara lisan, mudah-mudahan terkejar besok akan kami sampaikan secara tertulis. Semangat kami adalah menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan menciptakan perundang-undangan yang inklusif,” ujar Dewan Pembina Yayasan Kesehatan Perempuan, Rita Serena Kolibonso.
Dialog terkait penyusunan DIM RUU KIA tersebut dihadiri oleh perwakilan lembaga masyarakat, diantaranya Forum Pengada Layanan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ECPAT Indonesia, Perempuan AMAN, AMAN Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Kapal Perempuan, Yayasan Rahima, Perempuan Mahardhika, Aisyiyah, Fatayat Nahdlatul Ulama, Yayasan PULIH, Solidaritas Perempuan, Wanita Katolik Indonesia (WKRI), Forum Lintas Agama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Forlappa), Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dan beberapa lembaga lainnya.
Sumber : kemenpppa.go.id
Menyusun DIM RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), KemenPPPA Lakukan Dialog Bersama Masyarakat Sipil
4 August 2022 - 07:38
WIB
Sign in to leave a comment