Nodai Citra Pendidikan, KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen kepada Mahasiswa di Tasikmalaya

14 February 2023 - 05:00 WIB
kemenpppa.go.id

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkatan satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam karena masih saja ada kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik sebagaimana terjadi di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Senin (13/2/23).

Dikutip dari media online, Seorang oknum dosen senior Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Oknum dosen tersebut berinisial EDH dan diperkirakan, korban lebih dari satu orang.

Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Yahukimo

“Kemen PPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup Perguruan Tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka namun kejadian-kejadian para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya," jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dilansir dari kemenpppa.go.id, Senin (13/2/23).

Kemen PPPA melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) langsung melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.

Kemen PPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

“Tegasnya implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali, karena mengatur langkah-langkah penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.

Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.

Untuk itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment