Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Tabanan, Berhasil Diringkus

4 November 2022 - 19:06 WIB
WartaBromo.com

Tribratanews.polri.go.id - Tabanan. Polres Tabanan, Bali berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual yang dilakukannya kepada anak serta keponakannya secara berulang. Pelaku berinisial KEA (42) tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan keponakannya sejak 2019. 

“Dua korban adalah KAB (13) yang merupakan anak pelaku dan keponakan pelaku, LPA (14). Pelaku melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban yang masih belia. Saat itu korban duduk di bangku sekolah dasar hingga sekarang sudah SMP,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., di kutip dari beritabali.com, Kamis, (3/11/22).

Baca juga : Polres Minahasa Selatan Amankan Pria Paruh Baya yang Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

AKBP Ranefli menjelaskan, perbuatan pelaku terbongkar ketika guru di sekolah anak korban curiga, korban sering murung hingga tidak mengikuti pelajaran dengan sebagaimana mestinya. Hingga dilakukan konseling dan terungkap adanya tindak pelecehan itu, lalu dilaporkan ke polisi oleh guru korban.

“Dari keterangan KAB, ia pertama kali mengalami pemerkosaan di wilayah Kediri, Tabanan tanggal dan waktunya tidak ingat. Atas perbuatannya, tersangka kini diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment