Tribratanews.polri.go.id - Brebes. Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan anak usia 15 tahun yang dilakukan oleh ke enam orang pelaku kejahatan di Kab. Brebes, Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga : Cabuli Murid, Oknum Kepsek SD Ditangkap
"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," jelas Kabid Humas Polda Jateng dalam keterangannya dikutip dari antaranews.com, Kamis (19/01/23).
Selanjutnya, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa laporan tersebut berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.
"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan," ungkap mantan Kabag Produk Kreatif Ro Mulmed Divhumas Polri.
Diberitakan sebelumnya, Polisi meringkus 6 pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Keenam pelaku yang diamankan tersebut berinisial AF(14), FH(16), DAP(17),AM(15),AI(19),AM(15). Keenam pelaku tersebut semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kec. Tanjung, Kab. Brebes.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, masing-masing pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Thn 2022 tentang perlindungan anak.
(fa/pr/um)