Tribratanews.polri.go.id - Banyumas. Dengan menggunakan modus rayuan serta iming-iming memberikan uang, 4 orang pria paruh baya tega melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 12 tahun di Banyumas, Jawa Tengah. Keempat tersangka yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Mirisnya, mereka merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol. Agus Supriadi mengatakan, besara iming-iming uang yang diberikan bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, dilansir dari kompas.com, Jumat (13/1/23).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung cukup lama. Pemerkosaan dilakukan keempat tersangka tidak bersamaan dan di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi. Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku telah dilakukan perbuatan asusila oleh para pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
(fz/hn/um)