Tribratanews.polri.go.id – Cirebon. Satreskrim Polresta Cirebon amankan oknum guru berinisial SR (25) yang telah melakukan tindakan asusila secara berulang kali terhadap anak di bawah umur, Rabu (28/12/22).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol. Anton mengatakan, SR ditetapkan sebagai tersangka. SR juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan untuk memastikan apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak, mengingat aksinya dilakukan berulang-ulang.
Baca Juga : Polrestabes Medan Berhasil Amankan Pelaku Perbuatan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
"Kami akan memeriksakan tersangka ke psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaannya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Cirebon dilansir dari tribunnews.com, Rabu (28/12/2022).
Polresta Cirebon juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang kini telah diamankan. Kasat Reskrim Polresta Cirebon mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, didapat fakta baru bahwa SR pernah menjadi korban pencabulan di masa lalunya.
"Kami masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan tersangka yang dulunya pernah menjadi korban pencabulan juga," jelas Kompol. Anton.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon mengungkapkan, sejauh ini baru satu korban yang membuat laporan ke Polresta Cirebon telah disodomi SR sebanyak tiga kali.
Jajarannya juga menemukan korban lain yang mengaku telah disodomi tersangka hingga empat kali dan masih mendalami temuan tersebut.
"Kami menemukan indikasi bahwa korban perbuatan cabul SR ada banyak. Namun hingga kini baru satu orang yang melaporkannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Cirebon.
(fz/hn/um)