Tribratanews.polri.go.id - Banyumas. Seorang pria berinisial A (24) warga Desa Rancamaya Kecamatan Cilongok terpaksa diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Karena diduga melakukan tindakan penganiayaan hingga percobaan pemerkosaan seorang anak berusia 16 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol. Agus Supriadi, peristiwa kekerasan itu dilakukan pelaku di pinggir Sungai Bamban Grumbul Karanggebang. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan ayahnya. Padahal, saat itu ayah korban tidak ada di tempat.
Baca juga : Ayah Tega Melecehkan Anak Kandung Selama 7 Tahun
“Pelaku kemudian mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja.
Saat diperjalanan, pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi. Sesampainya di TKP, pelaku berniat untuk memperkosanya. Tapi korban memberontak,"ujarnya. di lansir dari www.kanal9.id, Rabu (26/10/22).
Saat korban memberontak, jelas Kasat, pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik, membungkam mulut dan menenggelamkan kepalanya ke dalam air. Korban akhirnya berhasil lolos dan kemudian di tolong oleh warga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 KUHP
(af/hn/um)