Tribratanews.polri.go.id – Kedaton. Pria paruh baya berinisial ST (59) warga Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung berhasil diamankan oleh Polsek Kedaton, karena telah melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 6 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri, Minggu (25/12/22).
Kapolsek Kedaton, Kompol. Atang Samsuri mengungkapkan, Pelaku ST (59) ini mengajak korban masuk kedalam warung milik pelaku dengan diiming-imingi jajanan, setelah itu pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.
Baca Juga : Polri Selidiki Mobil Tercebur di Dermaga 2 Pelabuhan Merak
Setelah mendapatkan laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedaton menangkap pelaku ST (59) di kediaman anaknya yang terletak di Jalan Keramat Kedaton, Bandarlampung, Sabtu (24/12/2022) sore.
"Pelaku ST (59) sempat melarikan diri ke daerah Gisting Tanggamus, akhirnya kami dapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah anaknya, akhirnya berhasil kami tangkap" jelas Kapolsek Kedaton, dilansir dari poskota.co.id, Minggu (25/12/22).
Kapolsek Kedaton menjelaskan, bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini karena disinyalir masih ada korban lainnya. Dalam perkara ini, Petugas menyita 1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru, 1 (satu) helai celana panjang warna biru dan 1 (satu) helai celana dalam warna hijau.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(fz/hn/um)