Tribratanews.polri.go.id - Blitar. Kepolisian berhasil menangkap tiga remaja pelaku pencabulan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun di Blitar. Ketiga pelaku adalah E (20), W (24) dan Z (13) yang merupakan tetangga korban yang hidup hanya bersama ibunya yang janda.
Kanit PPA Polres Blitar, Bripka Andik Sujarwanto mengungkapkan, pelaku E dan W saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Blitar usai ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaku Z tidak ditahan karena tergolong remaja di bawah umur.
Baca juga :Santri di Bangkalan Tewas Dikeroyok Senior, Polisi Periksa 20 Saksi
“Z kita pulangkan ke pihak keluarga, namun proses hukum tetap berjalan untuknya,” jelas Kanit PPA dilansir dari kompas.com, Jumat (10/3/23).
Menurut Bripka Andik, meski pelaku berjumlah 3 orang, tindak pencabulan dan persetubuhan tidak dilakukan secara bersama-sama. Masing-masing dari mereka melakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Bahkan, sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, ketiga pelaku tidak saling tahu apa yang mereka telah lakukan kepada korban.
“Salah satu pelaku yang merupakan tetangga paling dekat dengan korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali. Pelaku lainnya tiga kali, dan yang terakhir, Z, dua kali,” jelasnya.
Bripka Andik menjelaskan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu dan iming-iming imbalan. Misalnya, dibelikan pulsa atau pun jajanan anak,” tutup Bripka Andik.
(my/af/hn/um)