Tribratanews.polri.go.id - Depok. Pelarian Ngasimin alias Badut (42), terduga pelaku pemerkosa 2 anak di bawah umur, berakhir. Pelaku berhasil diamankan Polres Depok setelah mencabuli dua anak perempuan yang masih dibawah umur di kawasan Pekapuran, Kecamatan Tapos, beberapa hari lalu. Akibat perbuatannya, pelaku diancam penjara 15 tahun.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno S.H S.I.K., menjelaskan, pelaku sempat menjadi buron selama beberapa hari. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat biasa dia mencari barang bekas yang menjadi mata pencaharian pelaku sehari-hari.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Siswi Taekwondo di Bogor
“Pelaku sempat melarikan diri usai mencabuli dua orang perempuan anak di bawah umur. Kami sempat mencari pelaku di rumah kontrakannya tapi tidak ada. Akhirnya kita cari lokasi biasa pelaku mencari barang bekas dan ditemukan,” jelas Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, seperti dikutip dari tempo.co, Senin (24/10/2022).
Kasat mengatakan, dari pengakuannya, kejadian tanggal 18 September 2022, saat itu korban sedang bermain dengan teman sebayanya kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumahnya dan menyiapkan minuman keras serta obat-obatan keras jenis Eximer untuk dikonsumsi para bocah itu.
“Sebenarnya korban sudah menolak saat itu namun kemudian dipaksa oleh tersangka. Setelah menenggak minuman keras dicampul pil, dua bocah perempuan tidak sadarkan diri dan tersangka melakukan aksi bejatnya,” jelas Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok.
(af/hn/um)