Tribratanews.polri.go.id – Sumut. Aparat Reskrim Unit PPA Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang pelakunya berinitial AAG (20) warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman di Stabat, Selasa (9/2).
Yasir menjelaskan korban dari persetubuhan itu berinitial Bunga (16) bermukim di Dusun IV B Paya Kangkung RT 001/RW 001 Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Dimana peristiwa persetubuhan itu terjadi Minggu (3/2) sekitar pukul 05.00 WIB, dan dilaporkan 20 Januari 2021, ke Mapolres Langkat di Stabat, dengan pelapor Irianto ayah korban.
Yasir menyampaikan sebelumnya Irianto ayah korban Bunga, menerima laporan dari anak kandungnya Bunga, Sabtu (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa Bunga sudah pernah berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku berinitial AAG.
Mendengar laporan dari anaknya itu Irianto tidak terima bersama beberapa saksi langsung datang ke SPKT Polres Langkat guna membuat laporan atas pristiwa yang dialami anak kandungnya itu.Selanjutnya, Kanit PPA Iptu Nelson Manurung yang menangani kasus itu bergerak cepat, maka Senin (8/2) dilakukan penangkapan terhadap AAG, dari kediamannya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Yasir.