Tribratanews.polri.go.id - Lubuklinggau. Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pria berinisial TM (52) mantan honorer Dispenda Kabupaten Musi Rawas (Mura). TM berhasil diamankan karena telah melecehkan seorang anak laki-laki di berusia 11 tahun. Akibat perbuatannya, korban terjangkit penyakit kelamin.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP. Harissandi, S.I.K., M.H., Senin (14/11/22), menjelaskan keterangan dari pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan karena dia sudah menduda selama 21 tahun. Ketertarikannya terhadap korban membuat dirinya nekat melakukan tindakan asusila terhadap dengan cara memanggil korban datang ke rumahnya.
Baca juga : Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Pemilik Sanggar Tari di Lampung
“Pelaku sudah melakukan dengan korban sebanyak 4 kali, sejak Oktober lalu," jelas Kapolres Lubuklingau didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, S.H., M.H., seperti dilansir dari okezone.com, Senin (14/11/22).
Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus itu setelah korban mengeluh sakit saat buang air. Lalu oleh sang ibu, dibawa berobat ke Puskesmas
(af/hn/um)