Tribratanews.polri.go.id - Bali. Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan wujud komitmen Indonesia melindungi perempuan dan anak.
Hal itu disampaikan di hadapan 155 delegasi asing pada Forum of Women Parliamentarians yang merupakan rangkaian Sidang ke-144 Inter-Parliamentary Union (IPU). Puan pun mengaku RUU TPKS merupakan RUU inisiatif DPR.
"Atas inisiatif DPR, kami sedang memperkuat legislasi yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak melalui penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini diharapkan memberi pencegahan dan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual," ujar Puan dilansir antaranews.com, Minggu (20/3/2022).
Selain itu, Puan menyebut RUU TPKS yang kini masih dalam tahap pembahasan ini merupakan upaya negara yang hadir memberikan perlindungan bagi para penyintas kekerasan seksual.
Sebab, Puan menilai sejumlah kebijakan dan produk hukum yang dihasilkan DPR harus senantiasa menggunakan pendekatan gender sehingga kepentingan perempuan dan kelompok lainnya ikut terpenuhi.
"Parlemen dapat menjadi agen perubahan dalam mengimplementasikan agenda kesetaraan gender yang lebih baik di negaranya masing-masing. Dalam hal ini, Indonesia selalu berupaya mempromosikan kesetaraan gender di setiap kesempatan," jelasnya.