Tribratanews.polri.go.id - Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak perempuan yang masih di bawah umur dan membawa lari tanpa izin orangtua atau walinya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas bergerak mengamankan pelaku di kediamannya di salah satu desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
"Iya, terduga pelaku sudah kami amankan, dan akan dilakukan penyidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono.,S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Iyudi Hartanto.,S.T.K.,S.I.K.
Kasatreskrim Polres Kapuas menjelask kronologis kejadian bermula pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor atau orangtua korban memeriksa ke kamar korban, dan terkejut karena melihat anaknya itu sudah tidak ada di kamarnya.
Mendapati hal tersebut ia bersama istri berusaha mencari keberadaan anaknya di seputaran wilayah desa, namun tidak ditemukan.
"Kemudian pelapor mendapat informasi dari beberapa warga desa bahwa anaknya ada menjalin hubungan dengan pelaku," jelasnya.
Setelah mendapat informasi tersebut pelapor langsung mendatangi orangtua pelaku untuk meminta penjelasan dan bantuan agar sama-sama mencari keberadaan anakya, namun pihak orangtua pelaku menolak dan mengatakan bahwa tidak mungkin anaknya (pelaku) membawa lari korban.
"Mendengar adanya tanggapan penolakan dari pihak orangtua pelaku tersebut, maka pada sore harinya pelapor meminta bantuan relawan emergency untuk menyebarluaskan informasikan atas kehilangan anak pelapor," jelasnya.
Pelapor mendapat kabar dari pihak relawan bahwa anaknya bersama pelaku saat itu berada di wilayah Kecamatan Astambul, Kalsel, dan sudah diamankan di Polsek Astambul, Polres Banjar, Polda Kalsel.
Kemudian pelapor menghubungi orangtua pelaku untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan anaknya tersebut, namun tidak ada niat dan itikad baik dari pihak orangtua pelaku.
"Atas kejadian hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas dan diproses lebih lanjut," jelas Kasatreskrim Polres Kapuas.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta melarikan wanita yang di bawah umur dengan tanpa izin orang tuanya atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana.
Sumber : www.borneonews.co.id
(af/hn/um)