Tribratanews.polri.go.id - Medan. Unit PPA Polrestabes Medan melakukan tindakan Restorative Justice terkait kasus dugaan pencurian tas berisikan uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Di mana, Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa, melalui Kanit PPA, AKP. Madianta BR Ginting.
"Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak," jelas AKP. Madianta BR Ginting, Sabtu (23/4/2022).
AKP. Madianta BR Ginting menyampaikan, bahwa pihaknya langsung memanggil para orang tua remaja tersebut untuk diberikan nasehat dan juga memanggil korban yang merupakan pemilik tas.
"Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum," ungkapnya.
Tak hanya itu, AKP. Madianta BR Ginting juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar memperhatikan hak-hak anak serta bersama-sama membimbing anak untuk terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji.
"Diharapkan kepada warga untuk dapat memperhatikan hak-hak anak dan bersama-sama membimbing anak agar terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik," ujarnya.
Sementara, orang tua dari ketiga anak perempuan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Polri khususnya Polrestabes Medan yang sudah membantu atas terlaksananya Restorative Justice.
"Kami juga berterimakasih kepada korban yang telah memaafkan ketiga anak kami dan kami juga berjanji untuk mendidik serta membimbing anak kami agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap orang dari ketiga anak tersebut.