Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya kita berhasil menangkap pelaku berinisial M (39)," terang Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP. Siswo Tarigan, Jumat (9/10/2022).
AKP. Siswo Tarigan menjelaskan setelah menerima laporan dari orang tua korban, aparat langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di wilayah Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Jadi kejadian persetubuhan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban AA (15) di sebuah Kebun Sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP. Siswo Tarigan.
Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini kita amankan barang bukti berupa, pakaian korban, motor revo warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku M ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor.
fz/hn/um