Tribratanews.polri.go.id - Probolinggo. Polisi akhirnya berhasil menangkap 7 orang pelaku rudapaksa seorang siswi SMA di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Ketujuh pelaku itu adalah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MK (20), MYS (18) dan AF (21). Bahkan, seorang ibu dari pelaku sempat histeris saat anaknya ditangkap.
“Korban berinisial RAL (16 tahun) tega dirudapaksa di tengah hutan. Mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melapor ke polisi,” jelas Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis (15/12/22).
Baca juga : Lecehkan 2 Remaja, Mandor Bangunan di Sukabumi Ditangkap Polisi
Kapolres mengungkapkan, rudapaksa itu itu berawal saat salah satu pelaku MF (21) berkenalan dengan korban di media sosial. Lalu, pelaku MF bersama teman-temannya merencanakan kejahatan asusila dengan cara pelaku mengajak bertemu dan membawa korban ke tengah hutan Malabar Kecamatan Gading.
“Korban dicekoki minuman keras dan para pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tak terpuji itu. Kini, ketujuh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat undang-undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Probolinggo.
(af/hn/um)