Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Polisi Amankan Pelaku KDRT di Nagan Raya

7 April 2022 - 20:26 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Nagan Raya. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil amankan pelaku KDRT, pria berinisial AK (38) di sebuah Gubuk Gampong, Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (5/4).

Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim, Bripka. Ade Surya, atas laporan korban, Polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP. Machfud, Rabu (6/4/2022) mengatakan, pihaknya telah mengamankan AK, karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya DN 35 tahun, yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong.

Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut berhasil diringkus oleh Unit Opsnal di sebuah gubuk, tanpa melakukan perlawanan oleh pelaku itu. Setelah dilakukan penangkapan,pelaku AK langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di RSUD-SIM Nagan Raya, korban DN mengalami bengkak kebiruan di dahi 2 cm,di punggung kanan memar kebiruan 2 cm,siku kiri memar 2 cm,paha kanan memar kebiruan 5×5 cm,paha kiri memar kebiruan 7×9 cm serta pada betis kanan memar berukuran 18×10 cm," ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP. Machfud.

Sedangkan hukuman bagi pelaku tersebut,akan dikenakan pasal 44 ayat (1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a,akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,atau denda paling banyak Rp.15 juta rupiah.


in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment