Tribratanews.polri.go.id – Serang. Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil amankan RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP. Dedi Mirza mengatakan, RS ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka, Minggu (8/1/23).
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, RS diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang, dilansir dari portaldesa.co, Minggu (8/1/2023).
Baca Juga : Kapolri Bersama Panglima TNI dan Para Kepala Staf Angkatan Resmikan Gedung Baru Polda Papua
Kasat Reskrim Polres Serang menjelaskan, motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan hubungan dengan korban layaknya suami istri.
Dari hasil Visum et Repertum, Kasat Reskrim Polres Serang menyatakan, korban mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku.
“Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang. Dan untuk pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Serang.
(fz/hn/um)