Unit PPA Polresta Banda Aceh Berhasil Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

7 August 2022 - 13:16 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, berhasil ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh dirumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasalnya, ia telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang (14), bukan nama sebenarnya, di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Kompol. M. Ryan Citra Yudha, S.I.K., mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang sebanyak dua kali.

“Kembang diperkosa sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (4/5/2022) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB dirumahnya.

”Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang disalah satu tempat. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” jelasnya.

Saat itu Kembang mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab ”sudah ikut saja” tambah Kompol.Ryan.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan Kembang pun diperintahkan untuk menunggu di baseman. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.

“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dibawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment