Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil amankan pria yang menjual istri untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang dengan fantasi menyimpang. Tersangka berinisial YLN (32) dan sang istri berinisial ARH (27) adalah warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya.
YLN dibekuk di sebuah hotel
kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam oleh
Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes
Surabaya.
Saat pintu kamar hotel yang disewa YLN diketuk oleh petugas, ternyata YLN
bersama istrinya sedang melayani seorang pria hidung belang yang butuh kepuasan
fantasi bercinta tiga orang.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, bisnis tersebut baru
dijalankan atas inisiasi tersangka sejak tiga bulan lalu. "Tersangka
jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," jelas Kanit VI PPA Satreskrim
Polrestabes Surabaya, AKP. Wardi Waluyo Minggu (29/5/2022).
Bisnis layanan bercinta tiga orang yang disediakan oleh tersangka itu, diedarkan oleh tersangka, melalui sebuah jejaring informasi grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.
Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan fantasi bercinta yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB. Kemudian, dilakukan tahapan tawar-menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan. "Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," jelasnya.
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubingan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Kanit VI PPA Polrestabes Surabaya.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel, Petugas juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu. Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.