Tribratanews.polri.go.id – Tulungagung. Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung dengan di back up Unit Reskrim Polsek Pucanglaban berhasil mengungkap perkara tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dalam pengungkapan ini, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pucanglaban juga berhasil mengamankan seorang pelakunya yang berinisial FYS (21) warga di salah satu desa Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Muhamad Anshori saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku FYS telah diamankan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban yakni Mawar (nama samaran) anak perempuan yang masih berumur 11 tahun warga Tulungagung,” terang Anshori, Selasa (10/05/2022) malam.
Dijelaskannya, awal mula kejadian pada 30 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Mawar (korban) di telephon oleh kakak perempuan kandung korban untuk datang ke rumahnya yang berada disalah satu Desa di Kecamatan Pucanglaban, untuk membantu membuat kue lebaran. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB korban di antar salah satu kakak lali – lakinya yang berinisial S kerumah kakak perempuannya tersebut.
“Sesampainya di rumah kakaknya, sekira pukul 20.00 WIB korban bersama kakak perempuannya membuat kue untuk lebaran,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Saat itu suami kakak perempuannya juga tidak ada dirumah karena masih bekerja. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB keduanya selesai membuat kue lebaran. Tidak lama kemudian pelaku FYS yang merupakan adik kandung dari suami kakak perempuan korban datang ke rumah kakaknya tersebut dan bertemu dengan korban.
Waktu itu pelaku sempat menanyai ke korban “kok tumben tidur di sini?, lalu di jawab oleh korban ” kalau pulang kemaleman”. Selanjutnya korban dan kakaknya yang selesai membuat kue beristirahat.
“Kakak perempuan korban tidur di kamarnya, sedangkan korban tidur di kasur bulu yang berada di samping ruang tamu bersama anak kakaknya. Namun tak selang lama anak dari kakaknya menyusul kekamar ibunya sedangkan korban tetap tidur di samping ruang tamu,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku yang duduk di ruang tamu yang mengetahui korban tidur dalam posisi miring tiba – tiba mendekat di samping korban yang saat itu lampu ruang tamu dalam keadaan mati. Kemudian kedua tangan pelaku memegang bagian sensitif dada korban.
“Meski sempat berteriak, namun mulut korban justru dibungkam dan dicekik leher oleh pelaku sambil diancam tidak boleh memberitahukannya kepada kakak dan suaminya,” lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung
Tidak berhenti disitu saja, pelaku yang semakin bernafsu kepada korban juga melepas rok korban. “Namun aksi pelaku berhenti setelah mendengar kakaknya pulang dari kerja. Tak mau perbuatannya diketahui kakaknya, pelaku berpura – pura duduk di sofa dan kemudian korban tidur di ruang tamu,” sambungnya.
Baru keesokan harinya korban di antar oleh pelaku pulang ke rumahnya.
Begitu sampai dirumahnya, korban menangis dan saat ditanya oleh kakaknya terkait permasalahan apa, akhirnya korban bercerita bahwa korban telah di cabuli oleh pelaku.
“Mendapatkan pengaduan korban, kakak laki lakinya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung yang mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung memintai keterangan korban dan saksi – saksi. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dibekuk petugas pada hari ini Selasa (10 /05/ 2022) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yakni diwilayah Kecamatan Pucanglaban.
“Didepan petugas Unit PPA, pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena menaruh rasa senang terhadap korban dan waktu korban tidur rok korban tersingkap sehingga timbul nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban,” tandasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam milik korban.
“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No.35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
11 May 2022 - 16:43
WIB
in
PPPA
Sign in to leave a comment