Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Ditlantas Polda Gorontalo menggelar sosialisasi larangan pengawalan ambulans oleh sipil di Rumah Sakit Multazam. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta aparat terkait aturan yang berlaku dalam penggunaan ambulans, Rabu (5/6/24).
Dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Gorontalo, AKBP. M Torada,S.E, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pengawalan ambulans oleh kendaraan lain bukanlah tindakan yang diperbolehkan.
“Pengawalan ambulans oleh kendaraan lain dapat mengganggu lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan ini,” ungkap AKBP. M Torada.
Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami TPPU Caleg DPPK Aceh Tamiang
AKBP. M Torada juga menjelaskan secara rinci mengenai konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar larangan pengawalan ambulans. Selain itu, juga disampaikan informasi mengenai prosedur yang benar dalam penggunaan ambulans dan penanganan keadaan darurat di jalan raya.
Dihadiri oleh perwakilan dari Rumah Sakit Multazam dan pihak terkait lainnya. Kedatangan dan upaya Ditlantas Polda Gorontalo diterima dengan baik agar dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Kami mendukung penuh sosialisasi ini dan akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Gorontalo untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi dengan baik,” ungkap Perwakilan Rumah Sakit Multazam
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, akan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polda Gorontalo.
(pt/pr/nm)