Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 294 kasus criminal selama gelar Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Rinjani 2021 di Nusa Tenggara Barat. Dari kasus sebanyak itu 385 pelaku berhasil diungkap. 37 diantaranya merupakan target kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto mengatakan dengan berakhirnya kegiatan operasi kepolisian serentak di seluruh provinsi ini sejak 1 Maret 2021, berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat NTB yang semakin kondusif. Dari sebanyak 294 kasus yang terungkap, sebanyak 223 di antaranya kasus perampokan. Jambret atau begal yang masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan, jumlahnya mencapai 24 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor berjumlah 47 kasus.
Sementara jumlah tersangka, disebutkankan untuk tersangka pencurian sebanyak 289 orang, tersangka perampokan dan jambret sebanyak 39 orang, dan tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 57 orang.
“Pengungkapan kasus criminal 2021 ini tidak sebanyak tahun 2020 lalu. Apalagi, pengungkapan ini tidak sebanyak tahun lalu. Pengungkapan kasus dalam pelaksanaan operasi jaran tahun ini sudah melebihi ekspektasi dari yang diharapkan," jelas Kabid Humas Polda NTB.