Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah memberikan santunan bagi 44 ahli waris petugas ad-hoc pemilihan umum (pemilu) yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit. Santunan itu dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga Rp2,6 miliar.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (27/2/24).
Menko Muhadjir mengatakan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428.
Baca Juga: Korlantas Survei Kesiapan Ops Ketupat 2024
Dari jumlah tersebut yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Sementara dari data Kemenkes, petugas yang meninggal sebanyak 114 orang.
Ia mengatakan penyerahan santunan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian para petugas ad-hoc pemilu.
"Serta untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik dan menghindari jatuh miskin, sehingga status kesejahteraannya tetap terjaga," ujar Menko Muhadjir.
Lebih lanjut, nominal santunan yang diberikan kepada ahli waris berbeda-beda. BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas (14 Februari), meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima. Sementara meninggal sebelum bertugas sebesar Rp42 juta/orang.
"Ditambah beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas," tutup Menko Muhadjir.
(ndt/pr/nm)