Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan, dalam Operasi Yustisi yang digelar TNI-Polri, dan Satpol PP untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ada 541.935 orang yang dijatuhi sanksi. Mereka melanggar aturan protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, jumlah tersebut merupakan data yang diterima dari operasi yustisi pada 14 September 2020 sampai 26 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bervariatif. Ada 77.502 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis, 305.160 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan, dan 153.508 pelanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial.
Kemudian, 6.061 pelanggar dijatuhi sanksi berupa denda. Adapun, uang denda yang terkumpul mencapai Rp 1.196.745.250.
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga melaporkan, ada sejumlah tempat usaha yang disegel akibat melanggar aturan PSBB atau mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Ini merupakan laporan akumulatif operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari tanggal 14 September 2020 sampai 25 Januari 2021. Satpol PP menutup sementara 172 unit perkantoran dan 599 unit rumah makan," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.