Tribratanews.polri.go.id - Meulaboh. Kepolisian Resor Aceh Barat melakukan upaya preventif dengan menggencarkan pemasangan spanduk berisi imbauan terhadap sanksi pidana bagi penimbun dan penyalahgunaan BBM subsidi dan non-subsidi di setiap lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Pemasangan spanduk ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, diwakili Kasat Samapta, Iptu Karianta, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (5/8/23).
Kasat Samapta mengatakan pemasangan spanduk tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi/non subsidi tanpa memiliki izin.
Ia menyebut ada empat SPBU yang menjadi target pemasangan imbauan itu di antaranya di SPBU Kuta Padang Meulaboh, dan SPBU Manek Roo Meulaboh.
Baca Juga: Sulit Tidur atau Insomnia: Penyebab, Gejala, Pengobatan
Kemudian SPBU Jembatan Besi, Kecamatan Meureubo, serta SPBU Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dengan adanya pemasangan imbauan tersebut, diharapkan ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat.
"Sehingga diharapkan kondisi ekonomi masyarakat semakin stabil dan situasi kamtibmas akan semakin kondusif," ujarnya.
Menurut dia barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Di akhir kesempatan Kasat Samapta sebut sanksi hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
(fa/hn/nm)