Tribratanews.polri.go.id - Kubu Raya. Tim gabungan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, Polres Kubu Raya, dan Damkar sukses memadamkan api yang melahap lahan seluas dua hektare di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Saat ini api dapat kami padamkan, namun tim pemadam gabungan masih melakukan pendinginan dan memastikan bara api yang berada di akar kayu di lahan gambut benar-benar padam sehingga pada saat angin kuat api tidak muncul kembali, itu harapannya," ujar Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih dikutip dari Antaranews.com, Kamis (10/2/23).
Baca juga : TNI-Polri Bersama BPBD dan Masyarakat Bantu Pencarian Kades yang Tertimbun Longsor di Nagan Raya
Kapolsek menjelaskan bahwa api diketahui berasal dari titik panas api (hotspot) melalui aplikasi Lancang Kuning sekitar pukul 13.00 WIB. Mengetahui hal tersebut, bersama tim pemadam gabungan yakni Pemadam Kebakaran Parit Haji Muksin, Damkar Sepakat dan BPBD Kabupaten Kubu Raya datang ke lokasi dan langsung melakukan pendinginan.
AKP Hasiholand Saragih menambahkan bahwa hingga saat ini pemilik belum mengetahui lahannya yang terbakar tersebut. Namun untuk kepastiannya polisi akan melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut melalui Ketua RT setempat.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa Kepolisian berkomitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana instruksi Presiden dan Instruksi Kapolda Kalbar agar tak terjadi lagi karhutla di wilayah Kalbar.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kubu Raya agar tidak membakar hutan dalam membuka lahan bercocok tanam. Mari kita bersama mencegah terjadinya karhutla di Kubu Raya yang kita cintai ini," pungkas Kapolsek.
Sebab selain merusak ekosistem, hutan, flora dan fauna, asap yang dihasilkan dapat menimbulkan terbatasnya pandangan udara, laut, dan darat. Sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
(sy/hn/um)