Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Meningkatnya Angka kekerasan didalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan pada perempuan dan anak, dalam 3 tahun terakhir ini Polri mendapat laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan yang signifikan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari tahun 2019.
Sinergi ini diharapkan mendapat edukasi penanganan dan mitigasi kekerasan dengan korban perempuan anak-anak ke depannya akan terasa semakin lebih baik. berharap semoga sinegritas yang dilaksanakan pada hari ini dapat memberikan edukasi informasi yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Jumat (8/4/22).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor. 10 Tahun 2007 dibentuk peraturan terkait dengan organisasi tata kerja unit pelayanan perempuan dan anak, sedikit di setiap Polres Polda dan tentu saja di bareskrim di parenkim ada unit pelayanan perempuan dan anak kemudian di setiap roda ada 34 Polda.
Sekitar 528 unit yang tersebar di seluruh Indonesia jadi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khususnya penanganan kekerasan perempuan dan anak, bisa datang langsung ke Polda Polres maupun di Bareskrim.
Selain edukasi apa terkait dengan keahlian dan lain-lain juga edukasi mengenai bagaimana melayani komunitasnya yang sedang bermasalah misalnya sampai dengan disediakan nomor WA khusus kemudian konsultasi khusus. Di situ ada juga konsultan apa sekolahnya itu sangat sangat membantu kami Dan mungkin nanti kedepannya bisa bekerjasama dengan kepolisian.
Kesehatan juga berperan serta dalam memberikan informasi terjadinya suatu tindak pidana terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual fisik maupun psikis. makanya pemerintah itu memberikan satu pelayanan khusus semua stakeholder berperan misalnya Kementerian pemberdayaan perempuan perannya apa kemudian Kementerian Sosial untuk kelainan psikologis rehabilitasi kemudian Polri dalam penegakan hukum untuk point kedepannya.
Polri penegak hukum harus memberikan haknya hak perlindungan, hak pelayanan, dan hak kesehatan, berkoordinasi dengan unit apa yang tidak apa sikap-sikap yang tidak apa tidak membuat nyaman si pelapor atau korban itu tidak terjadi tidak dialami sehingga khusus untuk kasus-kasus perempuan dan anak sebelum membuat laporan.
Regulasi atau payung hukum tidak cukup gitu kita butuh banyak Langkah besar langkah kolektif terutama gitu untuk membuat kasus kekerasan seksual itu berkurang, mayoritas kekerasan itu kepada perempuan dan anak.
Kesulitannya adalah dengan budaya yang sudah mengakar begini dari ribuan tahun tidak hanya dari kelompok-kelompok saja yang merasa berhak untuk melakukan apa saja, perempuannya pun merasa tidak berdaya dan berpikir memang layak diperlakukan seperti itu.
Sebenarnya edukasi seksualitas ini dilakukan melalui apa saja, Sebenarnya bukan hanya dari edukasi seksual aja kalau dari edukasi seksual kita melihat dari sisi korbannya artinya bagaimana orang tua tua itu bisa bagaimana kita mengatasi kita emang apa berusaha untuk apa supaya tidak melakukan kekerasan di kemudian hari melakukan pencegahan.
Pencegahan hanya salah satu dari langkah yang bisa lakukan di bulan ini adanya payung hukum yang bisa melindungi korban dan sebagainnya, sebenarnya permasalahannya adalah generasi kita yang sudah dewasa ini pun tidak mendapatkan edukasi seksual dan komprehensif.
Sudah ada lembaga-lembaga memulai membangun kurikulum indikasi seksual untuk anak-anak sekolah untuk di setiap tingkatan karena itu kan tidak hanya perlu diberikan di masa pubertas aja ya atau di masa remaja tetapi harus diberikan sedini mungkin jadi bukan artinya untuk mengajarkan anak-anak mulai dari kecil untuk apa untuk aktif secara seksual tetapi apa yang ditakutkan sedini mungkin artinya supaya anak-anak bisa mengenali mengenai tubuh bisa melindungi dirinya atau mana yang mana yang boleh dipegang oleh orang lain mana yang tidak area mana yang perlu ditutupi.
Sinegritas Yang Baik Dengan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak
8 April 2022 - 16:19
WIB
Sign in to leave a comment