Berapa Sih Usia Minimal Untuk Ikut Pemilu 2024?

29 August 2023 - 08:00 WIB


Hai Sobat Polri, tahukah kamu berapa sih usia minimal untuk kamu berpartisipasi dalam Pemilu 2024? Ternyata ada beberapa kriteria usia minimal untuk ikut Pemilu 2024 loh, berikut kriterianya : 

1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Menurut Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 40 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. 

2. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota Menurut Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat. 

3. Calon anggota DPD Menurut Pasal 181 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat. 

4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, syarat calon peserta minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat. 

5. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, syarat calon peserta minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat. 

6. Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS Usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

7. Calon Pemilih Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2022. Melalui Pasal 4, mereka yang menjadi pemilih adalah wajib WNI (Warga Negara Indonesia) dengan sejumlah kriteria diantaranya sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

in

Share this post

Sign in to leave a comment