Dalam rangka menjaga netralitas Polri selama Pemilu 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat telegram resmi nomor 2407. Surat tersebut berisi perilaku bijak anggota Polri dalam bermedia sosial serta beberapa larangan lainnya, berupa larangan berfoto dengan pasangan calon, mengomentari foto pasangan calon di media sosial hingga foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik.