Polri melalui Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023. Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berupa 54,4 kilogram ganja, 129,7 kilogram sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis. Barang haram tersebut diamankan dari 6 kasus dengan mengamankan 52 orang tersangka. Jika dirupiahkan narkoba tersebut senilai Rp 200.456.813.000.