Polri melalui jajaran Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dan mengamankan pelaku kejahatan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Petugas berhasil mengamankan 33 tersangka dengan rincian 10 tersangka merupakan dari perusahaan penyalur tenaga kerja dan 23 tersangka lainnya berasal dari perorangan. Kejahatan ini mengakibatkan 1.305 orang menjadi korban dan kerugian materil mencapai Rp 5,3 miliar. Tindak pidana ini bermoduskan penawaran pekerjaan imigran dengan iming-iming gaji besar di luar negeri.