Sesuai instruksi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar Polri dapat melakukan pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta memberantas orang yang melindungi para pelaku TPPO. Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas aksi kejahatan ini sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban daripada kasus ini.