Polri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Bantuan Kelompok Tani Senilai Rp. 27 Miliar

10 August 2023 - 13:00 WIB


Polri melalui jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi atas dana bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani, dana tersebut merupakan bagian dari program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Sebanyak dua tersangka, salah satunya merupakan mantan Kadis Kab. Katingan diamankan petugas, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meloloskan kelompok tani yang tidak memenuhi syarat untuk menerima penyaluran bantuan dana dari pemerintah. Sebanyak Rp. 27.570.150.000 dan bantuan disalahgunakan oleh para tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

in

Share this post

Sign in to leave a comment