Polri melalui jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana peretasan kartu kredit yang digunakan pelaku untuk melakukan pembelian barang elektronik.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari 8 korban yang merupakan warga negara asing asal Jepang. Pelaku SB (40) dan DK (40) melakukan peretasan menggunakan hacking tools dan menargetkan korban melalui marketplace amazon dan website apple, sedikitnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 1,6 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, 2, 3 junto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE, Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 miliar.