Polri Ungkap Kasus TPPU Senilai Rp.89 Miliar

27 August 2023 - 08:00 WIB


Polri melalui jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika sebanyak 47 kg sabu, dari kasus tersebut diketahui tersangka memiliki keterikatan dengan tersangka FA, yang mana FA merupakan seorang bandar narkoba dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menyita sejumlah aset tersangka sebanyak 10 unit kendaraan, rekening 28 buah dan tanah serta bangunan 34 SHM yang diperkirakan mencapai Rp. 89.062.860.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

in

Share this post

Sign in to leave a comment