Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bea Cukai berhasil membongkar praktik impor motor ilegal di wilayah Kota Palembang, Sumsel. Sebanyak 4 unit motor gede bodong diamankan petugas. Selain itu, dua pelaku juga diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Diketahui barang ilegal tersebut dipesan oleh oknum importir dari Cina kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui jalur darat. Diduga dari tindak pidana ini, negara mendapat kerugian mencapai Rp 10 miliar.