Polri melalui Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster dengan tujuan Singapura. Dalam pengungkapan tersebut, Petugas Kepolisian mengamankan sebanyak 107.800 ekor benih lobster serta dua orang tersangka berinisial MF dan VGS. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan modus membawa benih lobster dalam koper dengan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap kurir. Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman dua koper berisi benih lobster di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta. Akibat dari tindak pidana ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11.426.800.000.