Tahukah Kamu Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoax?

18 July 2023 - 17:20 WIB


Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial tak hanya membawa dampak positif bagi kita namun juga menyebabkan dampak negatif dengan penyebaran berita palsu alias hoax di media sosial. 

Pelaku penyebar hoax dapat diancam pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik" dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 dengan ancaman pidanan maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar. Pastikan kamu menyaring berita/informasi sebelum sharing.

in

Share this post

Sign in to leave a comment