Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Penjualan Data NIK Melalui WhatsApp

30 April 2024 - 20:30 WIB
antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumsel tangani kasus sindikat penjualan data nomor induk kependudukan (NIK) melalui akun WhatsApp.

"Sindikat ini terdiri dari tujuh orang mereka menjual data NIK yang terdaftar di nomor akun WhatsApp, kemudian dijual ke luar negeri seperti China," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto, dilansir dari antaranews, Selasa (30/4/24).

Perbuatan sindikat tersebut dikepalai oleh salah satu tersangka yakni (NOV). NOV mengaku mempelajari sistem transaksi penjualan dengan belajar di media sosial youtube.

NOV dan rekanannya ditangkap Polisi pada beberapa waktu lalu di daerah Borang, Kota Palembang bersama barang bukti.

Sindikat tersebut mampu menjual sebanyak 50.000 akun WhatsApp per hari dengan penghasilan sebesar Rp. 5.000.000.

Dalam kasus tersebut barang bukti (BB) yang turut disita 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta 3 unit rooter wifi dan power supply.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Kombes Pol. Sunarto, menambahkan kasus yang ditangani itu menjadi atensi Polda Sumsel karena benar-benar merupakan permasalahan yang besar.

Pihaknya akan terus memburu keterlibatan lain dari para pelaku kejahatan judi online serta para pelaku kejahatan penjualan data diri tersebut.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment