Polisi Beberkan Pelaku Judi Online Dengan Omset Rp10 M

30 April 2024 - 17:40 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap 11 tersangka yang ditangkap dari tiga rumah judi online daerah Tangerang berinisial H, M, RRUS, AR, R, YAO, GSW, GRW, NWS, GSL, dan HAL. Seluruhnya merupakan operator di balik judi online dalam situs Cuaca77.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku menggunakan sistem bahwa customer harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password. Kemudian, pelanggan bisa masuk ke situs untuk melihat cara deposit.

“Deposite ke nomor rekening atau wallet yang telah ditentukan oleh penyelenggara,” ujar Direktur dalam konferensi pers, Selasa (30/4/24).

Menurut Direktur, seseorang yang akan ikut judi online tersebut harus melakukan top up deposit minimal Rp25 ribu. Jika pemain menang, maka pemain dapat menarik uang dengan mengisi kolom withdraw.

“Mereka beroperasi selama 4 bulan dengan keuntungan Rp10 miliar,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment