12 Ton BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polda Jambi

9 November 2022 - 13:44 WIB
Foto : (gnews.id)

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi terpaksa harus mengamankan satu unit mobil truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal,

Truk ini diamankan saat melintas jalan Lintas
Sumatera atau tepatnya di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya mobil pengangkut BBM ilegal dari Desa Patin.

Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak menuju Simpang Rimbo untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 200 Kg

"Saat truk itu melintas langsung kami amankan di Jalan Lintas Sumatera Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi," jelas Wadirreskrimsus Polda Jambi dikutip Antaranews, Selasa (9/11/22).

Saat diberhentikan, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek isi yang dibawa oleh mobil truk. Setelah dicek, ternyata mobil truk yang beralas terpal itu bermuatan BBM ilegal.

"Iya benar isinya BBM ilegal, langsung kami amankan," jelasnya.

Selanjutnya, tim mengamankan sopir dan kernet truk beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk Mitsubishi colt diesel berwarna kuning nopol B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak ilegal sekitar 12 ton.

Akibat Perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment