Tribratanews.polri.go.id - Palu. Polda Sulteng gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dengan nilai Rp 1,8 miliar. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini dan tengah ditahan.
"Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 1,8 miliar," ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol. Raden Real Mahendra, di Lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng. Kamis (22/2/24).
Kompol. Raden Real Mahendra menghadirkan 3 orang tersangka yang diamankan masing-masing pria bernama Mansyur (36), Juhri (36), dan Irfin Anugrah (26).
Baca Juga: Empat Tersangka Judi Online Bola Diserahkan ke Kejaksaan
"Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda. Pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli," ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng itu mengungkapkan bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I. Kompol. Raden Real Mahendra, menegaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadap para pelaku," tutup Kompol. Raden Real Mahendra, .
(pt/pr/nm)