Tribratanews.polri.go.id - Batam. Satuan Tugas Anti Mafia Bola Polri melikpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Empat tersangka itu, yakni L, T, D, dan S.
Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Batam. Untuk barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah.
“Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia,” jelasnya, Kamis (22/2/24).
Koordinasi dengan Kominfo itu dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat.
Di sisi lain ia menjelaskan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku yang saat ini diserahkan kepada Kejaksaan, melibatkan warga negara Indonesia. Namun, terdapat juga keikutsertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka, terutama di negara Filipina dan Kamboja.
Baca Juga: Tiga Napiter Ikrar Setia Kepada NKRI
“Meskipun server judi online berada di negara Kamboja dan Filipina, praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia,” ujarnya.
Dibeberkannya, omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar Rp15 miliar. Mereka melakukan transaksi dengan menggunakan bank BCA, BNI, BRI, dan lainnya.
“Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa transaksi keuangan terkait dengan kasus ini dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam,” ungkapnya.
Penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” Tutur Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.
Satgas Antimafia Polri, ujarnya, berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap praktik mafia bola di Indonesia. Melalui kerja sama dengan Satgas Antimafia Bola independen yang dibentuk oleh Ketua PSSI, serta dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia, Satgas AMB Polri yakin akan berhasil menciptakan lingkungan sepakbola yang bersih dan terbebas dari praktik yang merugikan.
“Dengan demikian, kami memohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kehormatan olahraga sepakbola Indonesia sehingga dapat membawa persepakbolaan Indonesia menuju ke arah yang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang,” jelas Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.
(ay/pr/nm)