Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum terafiliasi PG lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8/23).
Baca Juga: Periode 5 Juni-28 Agustus, Polri Selamatkan 2.549 Korban TPPO
Lebih lanjut disebutkan, penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya. Selain itu, penelusuran aset PG dan keluarga masih dilakukan di Indramayu
“Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” jelasnya.
Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal.
(ay/hn/nm)