Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Anggota Polri yang menyamar menjadi pelanggan berhasil membongkar transaksi dengan pembayaran menggunakan aset kripto di Bali. Petugas menangkap seorang pengusaha rental mobil berinisial TS (33) di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, Senin (29/5/23).
Berawal dari pemberitaan masih banyaknya pihak yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan. Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan polisi berhasil bergabung ke salah satu grup rental mobil dalam aplikasi Telegram. Polisi selanjutnya berpura-pura menjadi penyewa mobil dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembayaran.
"Kami meminta untuk memberikan wallet sehingga kami membayarkan untuk bisa masuk diproses transaksi tersebut," jelas Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (30/5/23).
Baca Juga: Atlet Indonesia Tegaskan Siap Tempur Hadapi ASEAN Para Games 2023 di Kamboja
Kepolisian pun melakukan transaksi dengan pemilik rental mobil.
"Kami membayarkan kripto di wallet tersebut dan memberikan barcode, setelah itu bertemu di suatu tempat untuk transaksi rental mobilnya," jelasnya lebih lanjut.
Saat itulah TS yang merupakan pemilik rental ditangkap di tempat usahanya di Jimbaran, Badung, Bali. Polisi menyita satu ponsel yang digunakan untuk transaksi dan satu mobil Pajero Sport.
Sejumlah alat bukti lainnya yaitu akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar Telegram dan kartu ATM tersangka. Tersangka dijerat Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(my/hn/um)