Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Artis Leon Dozan dihadapkan dua sangkaan tindak pidana. Selain diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk, putra aktor Willy Dozan juga diduga menghina institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan pihaknya pun menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri.
"Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," jelasnya, dilansir dari pmjnews, Jumat (17/11/23).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Bandung Jawa Barat
Selanjutnya tersangka Leon Dozan, polisi menerapkan sangkaan Pasal 207 KUHP. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana 1,5 tahun penjara.
"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi. Ucapan disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," tambahnya.
Polisi menetapkan Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, menambahkan bahwa penetapan tersangka berlaku mulai hari Jumat (17/11/23) kemarin.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tutupnya.
(ek/pr/nm)