Tribratanews.polri.go.id - Timsus Narkoba Polda Sulsel menyita sabu-sabu seberat sekitar 1 kilogram di Jalan Poros Paccerakang, Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Dari penyitaan sabu-sabu yang bernilai miliaran rupiah itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel juga menangkap seorang tersangka bernama Sultan (37), yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.
Dari penangkapan Sultan yang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Paccerakkang dan sekitarnya, polisi berhasil menyita 20 sachet sedang diduga sabu-sabu seberat 1.003 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital, dan plastik kemasan teh China sebagai barang bukti.
Kompol Andi Sofyan S.H, S.I.K., yang memimpin Timsus Narkoba Polda Sulsel dalam penggerebekan itu menyebutkan, tersangka Sultan sudah lama mencari incaran kepolisian.
selama ini rumah yang digerebek tersebut sudah sejak lama diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Timsus Narkoba Polda Sulsel diturunkan dan melakukan pengendapan. Tepat pukul 00.10 Wita dini hari, petugas pun melihat seorang perempuan
membuka pagar rumah.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh petugas untuk meringsek masuk, dan benar saja, tersangka bernama Sultan didapati tertidur di lantai dua rumahnya.
“Setelah menangkap tersangka, kami melakukan penyisiran dan mendapati barang bukti sabu-sabu 1.003 gram yang sembunyikan di samping tembok lantai tiga rumahnya,” tegas Kompol Andi Sofyan.
Kuat dugaan, barang bukti milik Sultan tersebut masih terkait dengan jaringan internasional Malaysia.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka dan barang bukti lainnya,” jelas Kompol Andi Sofyan.